Sekilas Bagian
Sejarah Bagian Organisasi
Sesuai dengan Perbup No 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata kerja Sekretariat daerah dimana bagian organisasi merupakan salah satu bagian dibawah koordinasi Asisten Administrasi Umum yang memiliki tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program dan kegiatan di bidang organisasi yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengembangan kinerja perangkat daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bagian Organisasi;
b. penyelenggaraan kegiatan Bagian Organisasi;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Organisasi;
d. pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Organisasi;dan
pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Komentar Profil